DPP IMMIM BERKONTRIBUSI PADA DISEMINASI RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN EKSTRIMISME

Dewan Pengurus Pusat IMMIM turut serta berkontribusi pada acara Diseminasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme yang mengarah kepada radikalisme dan terorisme, yang digelar atas kerjasama Kesbangpol Sulsel, BNPT RI, Wahid Foundation yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 di Hotel Four Poinys by Sheraton (18-19 Januari 2024). Hadir pj.Gubernur Sulsel yang diwakili Sekda Sulsel, Kepala Kesbangpol, Depdagri, Ketua FKPT Sulsel, dan 30 peserta perwakilan Ormas, NGO, Perguruan Tinggi Islam, dan OPD se Sulsel.

Ketua Umum DPP IMMIM Dr.KH.M.Ishaq Samad didampingi Syarief Husain Ahmad dan Hj.Nurfadjri Fadeli Luran menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstrimisme (RAN PE) sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan Presiden RI No.7 tahun 2021. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Dikatakan IMMIM adalah lembaga dakwah yang menyuarakan dakwah washathiyah, dengan motto bersatu dalam aqidah, toleransi dalam masalah furu’iyah dan khilafiyah. Tentu diharapkan mubalig dan pengurus masjid dalam koordinasi IMMIM akan selalu mendakwahkan Islam yang rahmatan lil aalamyn, sehingga dapat mencegah munculnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme, jelasnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, akan terbentuk tim perumus yang akan membuat konsep atau draf yang dapat diajukan menjadi payung hukum dalam Rencana Aksi Daerah di Sulsel, sehingga dijadikan sebagai acuan dalam pencehagan ekstrimisme yang mengarah kepada terorisme, sebutnya.

Ketua YASDIC IMMIM Hj.Nur Fadjri Fadeli Luran yang juga Ketua Forum Pemimpin Perempuan Makassar mengemukakan bahwa IMMIM telah mengembangkan instrumen kualifikasi mubalig dan klasifikasi masjid, sehingga para mubalig IMMIM berdakwah sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki pada masjid dengan klasifikasi sesuai dengan kualifikasi mubalig tersebut. Misalnya kualifikasi mubalig kategori A, bisa melakukan dakwah di masjid klasifikasi A, B, dan C. Namun mubalig kualifikasi C tidak bisa berdakwah di masjid klasifikasi A atau B, sebutnya. Hal ini dilakukan agar para mubalig dapat menyampaikan dakwahnya sesuai dengan kebutuhan jamaah/umat, jelasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top